ASIMETRIS MEDIA - Belum juga ada titik terang soal percobaan pembunuhan Wakil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang juga pendiri kantor berita RMOL Bengkulu, Rahiman Dani membuat JMSI membawa kasus ini ke Dewan Pers.
Pada Dewan Pers, Ketua JMSI, Teguh Santosa mengatakan pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus tersebut. Ia juga menyampaikan awal kasus tersebut, pihak kepolisian sangat sigap menangani kasus itu, namun belakangan kasus tersebut jalan di tempat, sebab sudah 3 bulan belum juga ada kejelasan mengenai kasus yang menimpa tokoh Muhammadiyah Bengkulu ini.
“Kami tidak mau insinuatif, dan berharap proses pengusutan oleh kepolisian akan membuahkan hasil untuk mengungkap pelaku dan motif upaya pembunuhan sahabat kami,” ujar Teguh.
Teguh mengatakan kasus yang tekesan mandek itu menimbulkan banyak desas desus yang mengaitkan upaya pembunuhan itu dengan berbagai kasus lain, termasuk kasus pemberitaan pers.
"Maka kami memohon bantuan Dewan Pers untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Teguh yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Koordinasi Program Akhiruddin Mahyuddin dan Sekretaris Bidang Hukum dan Advokasi Ahmad Hardi Firman dan anggota Bidang Hukum dan Advokasi Eko Sembiring.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang menerima kehadiran rombongan JMSI mengatakan, sejak awal pihaknya merasa perlu mencermati kasus ini dari dekat. Apalagi penembakan Rahiman Dani terjadi hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Sumatera Utara.
Ninik yang didampingi Ketua Komisi Pengaduan dan Penindakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengatakan, pihaknya menerima permintaan JMSI untuk ikut mengawal kasus ini.
Ninik mengutip surat yang dikirimkan JMSI bernomor 73/PP/JMSI/II/2023 beberapa hari setelah upaya pembunuhan terjadi.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Teguh Santosa dan Sekretaris Jenderal Eko Pamuji, ajakan ikut mengawal itu disampaikan JMSI beberapa hari setelah upaya pembunuhan terjadi.
Dalam surat itu, JMSI antara lain menulis, “Menjaga berbagai kemungkinan terkait kekerasan terhadap awak media atau pekerja industri pers, kami merasa perlu untuk menyampaikan laporan resmi ini kepada Dewan Pers, dan memohon kesediaan Dewan Pers untuk ikut mengawal kasus ini manakala nanti ditemukan indikasi motif upaya pembunuhan terkait dengan karya pers.”
“Maka kami menerima mandat ini untuk ikut mengawal,” respon Ninik Rahayu.
Ninik juga mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berharap Polri memberikan atensi pada kasus ini.
Selain itu, bila Rahiman Dani membutuhkan, Dewan Pers akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ikut melindungi.(*)