ASIMETRIS MEDIA - Lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah usia 6 tahun, seorang pria, SR (22) dibekuk aparat Polres Bengkulu Tengah (Benteng) untuk mempertangungjawabkan perbuatannya itu.
SR yang merupakan warga Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat diringkus personel saat berada di rumah nya dan tanpa perlawanan langsung digeladang ke Mapolres.
Pada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya itu sebanyak 3 kali sejak Desember 2022 hingga Februari 2023 saat kondisi rumah sepi.
"Kami mendapat laporan dari warga dan keterangan saksi. Tim Opsnal langsung bergerak cepat mebekuk pelaku. Pada penyidik ia mengakui perbuatan keji itu," kata Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi.
Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, bantal dan sprai kamar pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun," terang Kapolres.(***)