ASIMETRIS MEDIA - Pasca mendapat laporan dari masyarakat prihal aksi balap liar, membuat personel Polres Benteng bergerak cepat membubarkan aksi night ride yang meresahkan itu.
Sedikitnya 33 remaja bersama sepeda motor yang terlibat aksi balap liar itu berhasil diamankan pada Selasa (22/3/23) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat personel datang, benar saja ada ratusan remaja di gerbang tol yang akan balap. Kami segera bubarkan dan ada 33 orang yang kami berhasil amankan," jelas Wakapolres Benteng,Kompol Januri Sutirto,SH.
Setelah dibawa ke Mapolres, para remaja yang berasal dari Kota Bengkulu dan Seluma itu diberikan pembinaan dan penindakan.
"Sebanyak 33 sepeda motor yang diamankan dilakukan penilangan dengan pelanggaran Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b tentang balap liar," kata Wakapolres.
Ia juga mengingatkan para remaja yang terjaring itu, bahwa pelaku balap liar dapat dikenakan kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 juta sesuai dengan UU 22/2009. (***)